Minggu, 02 Maret 2008

Lumpur Lapindo atau Lumpur Sidoarjo..??




Banyak orang menyebut tragedi lumpur yang terjadi di desa Porong, Sidoarjo ini dengan sebutan Lumpur Lapindo kemudian sebagian menyebutnya dengan Lumpur Sidorajo.

Kalo diamati, kita bisa mengidentifikasi bahwa kata “Lumpur Lapindo” biasa dipakai oleh media swasta sedangkan kata ”Lumpur Sidoarjo” biasa dipakai oleh media negeri. Mengapa bisa beda? Ya tentunya karena kalo pakai kata “lapindo” berarti secara tidak langsung memang menempatkan PT. Lapindo Brantas sebagai penyebab terjadinya semburan lumpur. Sedangkan bila memakai kata “Sidoarjo” maka tidak secara serta merta menuduh PT. Lapindo akan tetapi berpendapat netral atau lebih menganggap bahwa semburan lumpur terjadi karena Fenomena Alam...??

Oke, semalem nonton acara “Topik Minggu Ini” di SCTV menghadirkan Effendy Choirie (Ketua FPKB) dan Ade Daud Nasution (F.Golkar/ Anggota Tim Lumpur Lapindo DPR) yang mengambil judul “Tragedi Lapindo di Senayan”.

Aneh dan malah kita diperdengarkan oleh argumen 2 tokoh yang saling mengelak. Si Effendy Choirie (EC) hanya berupaya mempertahankan argumen dia sebagai orang PKB yang kita tahu bahwa PKB basis masanya di Jawa Timur. EC berupaya mengelak dan tidak mau bertanggungjawab dengan hasil Tim Lumpur Lapindo DPR padahal anggota timnya juga ada dari FKB.. gimana ini..?? dengan gaya EC yang seakan-akan membela warga Sidoarjo dan menyalahkan Tim DPR. Muakkkk gue...!!!

Yang kedua Ade Daud Nasution (ADN) malah berpendapat bahwa apa yang disimpulkan oleh Tim bahwa tragedi di sidoarjo adalah Fenomena Alam bukanlah entry point dari semua itu. Dia berpendapat bahwa apapun status tragedi Sidoarjo apakah Fenomena Alam ataukan Kesalahan Lapindo maka daerah di Ring III tetap menjadi beban APBN..?? (sesuai dengan kepres)

Lha, kalo tidak ada implikasinya kenapa menjadi salah satu kesimpulan..?? memang gak terjawab di acara SCTV itu. Padahal dengan penetapan status itu bisa muncul implikasi sebagai berikut :

1. PT. Lapindo Brantas akan terbebas dari segala tuntutan hukum yang berkaitan dengan tragedi Lumpur Sidoarjo
2. Ganti Rugi yang sudah diserahkan oleh PT. Lapindo Brantas bisa kembali digugat oleh PT. Lapindo dan akhirnya semua kerugian menjadi beban APBN (tidak hanya yang ada di ring III)
3. Korban akan langsung berhadap-hadapan dengan negara (People Vs State) dan posisi negara adalah pengambil keputusan. Sudah jadi rahasia proses yang terjadi di state ini terlalu lama dan bertele-tele.
4. Semua biaya rekontruksi penanggulangan Lumpur Lapindo akan menjadi beban APBN bukan tanggungjawab PT. Lapindo lagi.
5. Negara harus mengganti semua biaya yang sudah dikeluarkan PT. Lapindo Brantas mulai dari Ganti Rugi, Jual Beli tanah, Bangun Tanggul, Sewa Alat Berat, dan pengeluaran lain yang jumlahnya triliyunan.

Bener gak..?? memang saya bukan ahli geologi apalagi ahli tambang yang bisa menyimpulkan status tragedi lumpur Sidoarjo, cuman pendapat ADN mewakili Tim Lumpur Lapindo DPR bahwa tidak ada implikasi terhadap penetapan status menjadi Fenomena Alam adalah SALAH BESAR.. :-) Wallahu A’lam

Referensi berita bisa dilihat disini

Tidak ada komentar: