
SUARA RAKYAT: "TANAH ADALAH HIDUP KAMI"
Demi untuk Pertambangan Batu bara KPC, Tanah rakyat di jadikan jalur hijau. Ganti rugi yang tertera di PBB harus di terima lewat intimidasi. Parahnya, uang ganti rugi yang tertera di PBB sebagai dasar ganti rugi, tidak sesuai dengan yang diterima oleh pemilik lahan, entah siapa yang melakukannya? Tetapi yang jelas rakyat harus menerima penderitaan yang di paksakan
Ungkapan "Tanah adalah Hidup Kami" bagi suku Kutai memiliki makna yang sangat dalam. Ia bukan sekedar bermakna sebagai tempat tinggal, tempat bercocok tanam, atau makna-makna lainnya. Tetapi lebih dari itu tanah adalah sumber hidup. Meskipun dikenal batas-batas kepemilikan atau hak yang dimiliki masing-masing orang jelas, hal itu tidak menjadi penghalang bagi siapapun untuk menggarap dan bercocok tanam di tanah orang lain. Syaratnya sederhana, pemilik tanah dan orang-orang di sekitar lokasi mengetahui siapa yang menanam di tanah yang sebenarnya secara hukum telah menjadi haknya itu.
Lebih jauh, dalam pandangan suku Kutai ungkapan itu juga mengandung pengertian bahwa menghargai keberadaan tanah bagi mereka adalah sama juga dengan menghargai hidup. Tidak hanya kehidupan bagi dirinya, namun juga kehidupan orang lain. Begitu pentingnya arti tanah bagi suku Kutai sehingga mereka merasa tidak dapat hidup tanpa tanah.
Sebagai sumber hidup, tanah bagi masyarakt kutai adalah milik bersama. Bukan hal yang aneh jika seringkali kita temukan di masyarakat Kutai, pemilik tanah belum tentu pemilik tanamannya. Meskipun semua orang mengetahui tanah itu milik si A misalnya, tetapi bisa jadi tanaman yang tumbuh di atasnya adalah milik si B. Yang penting adalah tanaman si B yang ada di tanah si A ada orang yang mengetahui bahwa itu si B itulah yang menanam.
Hal itu sudah berlangsung secara turun-temurun dan tidak pernah dipersoalkan oleh anak cucunya, karena peraturan adat yang berlaku memang demikian. Melarang orang menanam dianggap sebagai melarang orang untuk hidup. Sehingga bagi masyarakat Kutai siapapun bisa menanam dimana saja, karena setiap orang mau hidup.
Jika Suku Kutai menempatkan tanah dengan ungkapan 'tanah adalah hidup kami', maka Suku Bugis yang kini juga menempati desa Sekerat punya ungkapan lain. Sebagai pendatang di daerah itu, suku Bugis menyebut tanah dengan ungkapan 'Tanah adalah Tubuh Kita'. Bagi mereka, apabila kita menjual tanah sama saja dengan menjual tubuh kita, dan hasil dari penjualan itu tidak akan membuat kita kaya karena bagian dari tubuh yang kita jual. Keyakinan tersebut membuat ciri khas tersendiri terhadap orang Bugis yang sangat memegang teguh tanah yang dimilikinya.
"Karena tanah merupakan bagian tubuh manusia, maka tanah merupakan bagian dari harga diri orang Bugis. Sebagai harga diri tentu harus dibela dan dihormati", jelas seorang warga Bugis yang tinggal di Desa Sekerat kepada Jatam Kaltim.
Penduduk asli Desa Sekerat adalah Suku Kutai yang merupakan suku Asli disamping Suku Dayak Basaf. Mata pencarian utama penduduk setempat adalah petani dan nelayan. Secara Administratif Desa Sekerat termasuk dalam wilayah Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Propinsi Kalimantan Timur. Desa Sekerat terdiri dari 4 dusun, yaitu: dusun Sekurau Bawah, Dusun Sekerat, Dusun Mampang dan Dusun Sekurau Atas.
Dalam perkembangannya Desa Sekerat semakin ramai dengan kedatangan orang-orang luar yang mencoba mengadu nasib di daerah yang terkenal subur itu. Mereka adalah orang Jawa, orang Bugis, orang Banjar dan sedikit orang Arab. Terlebih lagi sejak masuknya PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang menggandeng PT. Perkasa Inaka Kerta (PIK) tahun 1993 untuk melakukan eksploitasi batu bara.
Menipu dengan 'Jalur Hijau'
Istilah jalur hijau dalam ilmu planologi (tata kota) biasanya dipakai untuk menyebut suatu kawasan yang di atasnya dilarang didirikan bangunan dalam bentuk apapun. Fungsi kawasan jalur hijau tidak lain adalah sebagai daerah resapan air sekaligus sebagai paru-paru kota. Namun istilah jalur hijau ini sekarang tidak lagi menjadi monopoli para arsitek tata kota. Terbukti istilah ini diterapkan juga oleh para pelaku tambang yang fungsinya berbeda sama sekali dengan istilah yang pertama, bahkan bertolak belakang. Tidak lagi untuk menjaga keseimbangan ekologis tetapi justru untuk merusak dan menghancurkannya.
Dengan alasan akan ditetapkan sebagai jalur hijau, tanah-tanah masyarakat diambil alih untuk proyek tambang. Peristiwa ini bermula ketika tahun 1993 saat tanah masyarakat Sekerat-Sekurau dibebaskan secara sepihak oleh Tim 9 melalui cara-cara yang tidak sesuai dengan prosedur pembebasan tanah. Tim 9 ini dibentuk oleh Pemkab Kutai yang tidak lain adalah tangan panjang perusahaan Kaltim Prima Coal. Walaupun tanah pada saat itu belum dipergunakan oleh perusahaan tetapi masyarakat dilarang masuk ke wilayah tersebut, bahkan pohon-pohon Aren (membuat Gula Merah, Kolang-Kaling), tanam tumbuh di tebangi. Hal ini dilakukan supaya masyarakat tidak masuk ke lokasi kebun tersebut.
Ternyata istilah jalur hijau ini hanya bertahan sampai 7 (tujuh) tahun karena pada tahun 2000, PT. Perkasa Inakakerta ( PIK ) mulai melakukan eksploirasi. Tahun 2001 mulai membuat jalan menuju lokasi Tambang. Sampai saat ini perusahaan sudah mulai membuat Compeyor di daerah Lobuk Tutung. Masyarakat bertanya-tanya, ada hubungan apa antara PT. PIK dengan PT. KPC ?
Pembebasan Tanah Bermasalah
Ketika Tim 9 datang ke Desa Sekerat dengan maksud untuk melakukan pembebasan tanah, mereka berusaha meyakinkan penduduk setempat tentang rencana pembukaan tambang batu bara di kawasan itu. Dalam penjelasannya Tim 9 mengatakan bahwa tanah, kebun, ladang, dan tambak yang mereka kerjakan akan dibebaskan untuk jalur hijau/lokasi pertambangan. Masuknya perusahaan tambang menurut mereka membuat kampung semakin ramai dan masyarakat tidak akan rugi kalau tanah dibebaskan.
Mendengar ungkapan seperti itu maka masyarakatpun bersedia untuk melepaskan tanah mereka yang selama puluhan tahun telah dikelola untuk kelangsungan hidup. Tapi ternyata proses pembebasan tanah tersebut menyisakan banyak persoalan, karena prosesnya banyak melanggar hukum dan diwarnai dengan tindakan pemaksaan yang melibatkan aparat keamanan (TNI/Polri).
Beberapa pelanggaran dalam proses pembebasan lahan tersebut dapat dicermati dari tindakan-tindakan seperti; Adanya Pemaksaan oleh polisi, tentara, BPN, dan KPC; Masyarakat tidak diberi kesempatan/waktu untuk berpikir ; Ganti Rugi ditetapkan secara sepihak dan sangat rendah; Ganti rugi hanya terhadap tanah sedangkan tanaman tidak ; Pembayaran ganti rugi tidak sesuai PBB; Hak masyarakat tidak diakui, tanah rakyat secara sepihak ditetapkan sebagai tanah negara.
Selain itu proses pembebasan lahan itu juga penuh dengan tipu daya. Dikatakan, kalau perusahaan masuk maka desa akan ramai dan rakyat akan mudah menjual hasil buminya, tapi kenyataannya masyarakat justru kesulitan makan. Masyarakat juga dibodohi oleh BPN dengan mengatakan : bahwa mau atau tidak masyarakat akan tetap digusur ; Manipulasi terhadap luas tanah, pengukuran tanah dilakukan secara sepihak dan terjadi penyusutan luas tanah rakyat; Lucunya terjadi pergantian kepala desa tanpa alasan yang jelas dalam hal ini diganti oleh A. Parenrengi (Sekcam Sangata). Masyarakat juga ditakut-takuti dengan maksud untuk menghambat upaya penuntutan hak itu. Mereka mengatakan, "Kemana saja kamu mau menuntut, yang kamu hadapi kami juga ( tim 9 )".
"Mestinya pemberian ganti rugi tanah itu harus sesuai dengan yang tertera di pajak Bumi dan bangunan (PBB) masyarakat Sekerat tanggal 1 Oktober 1993. Pajak bumi dan bangunan itulah yang menjadi dasar/acuan untuk pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan masyarakat yang terkena daerah Jalur Hijau pertambangan batubara KPC," ungkap seorang warga dalam pertemuan dengan pihak KPC.
Saat ini masyarakat desa Sekerat tengah berjuang untuk menuntut apa yang menjadi haknya kepada PT KPC melalui PIK. Akib misalnya, sebagai Ketua BPD Sekerat tetap gigih berjuang meskipun masih sendirian dan belum memiliki kader. Namun perusahaan tidak kalah cerdik. Strategi PIK untuk melemahkan perlawanan rakyat adalah: Pertama mendekati masyarakat, beberapa orang direkrut menjadi karyawan. Beberapa orang yang tadinya bersikap kritis terhadap perusahaan dan sempat memelopori penutupan jalan akhirnya mau berkompromi karena PIK menjanjikan anaknya akan direkrut sebagai karyawan. Kedua, mengancam mundur/menyatakan proyek tidak jadi jika masyarakat tetap menghalangi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar